Kantor Bappeda Kabupaten Ende dibentuk dengan peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah kabupaten Ende (Lembaran daerah Kabupaten Ende. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ende mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Ende.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende mempunyai fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis Perencanaan;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- Pembinaan dan pelaksanaan Tugas dibidang perencanaan pembangunan Daerah;
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD);
- Penetapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah;
- Pengkoordinasian Musywarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Pengkoordinasian Musyawarah Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
- Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) BAPPEDA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten dan kebijakan Kepala Daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk merumuskan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi perencanaan dengan Dinas/Instansi/Unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ende;
- Pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan Evaluasi terhadap pembangunan daerah;
- Pengumpulan, pengkajian dan penyajian data serta penyusun sistem informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.